olehPengadilan Agama, artinya permohonan isbat nikah yang diajukan melalui Pengadilan Agama, setelah melalui proses pesidangan ternyata syarat-syarat sebagaimana tersebut secara yuridis telah terpenuhi maka Majelis hakim akan mengabulkan Permohonan penetapan nikah tersebut, namun sebaliknya bila syarat-syarat
FormPenetapan Ahli Waris; Form Istbat Nikah; Form Dispensasi Nikah; Form Cerai Talak Ghaib; Form Gugat Cerai Ghaib; Form Cerai Talak; Form Cerai Gugat; Pengadilan Agama Denpasar. Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I No. 2 Ubung Denpasar. Telp: 0361- 423047 Fax: 0361- 4217305 . Email : padenpasar@yahoo.com. Tautan Web.
Prosedurpenetapan ahli waris pengadilan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adapun tata cara dan prosedurnya adalah sebagai berikut: Ahli waris mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan agama di wilayah kediaman pewaris.
Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris Buntok, 29 April 2016. Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Buarito Selatan Di - Buntok. AssalamualaikumWr.Wb. Kami yang bertandatangan di bawah ini : 1. TARMIJI Bin ITAK umur 70 tahun, agama Islam, pendidikan .., pekerjaan
Ternyatahal ini diperbolehkan, selama ahli waris atau wali memiliki Surat Penetapan Perwalian Anak yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat. Selanjutnya, wali harus mengajukan surat izin penjualan harta benda milik anak asuh di bawah umur. Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan Agama; Agar mendapatkan hak perwalian yang sah
2 Konsekuensi yuridis terhadap ahli waris terhadap pewaris mafqud yaitu untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai ahli waris, maka ahli waris mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris di Pengadilan Agama, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan pewaris sesuai ketentuan dalam Pasal 175 (1) KHI.
A6v2.
permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama